"Hakim itu memiliki dualisme, kedudukannya dia sebagai hakim tapi juga sebagai pegawai negeri. Sebagai pegawai negeri dia mendapatkan gaji, sebagai hakim dia mendapatkan tunjangan hakim," kata hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Semarang, Teguh Satya Bhakti.
Hal itu disampaikan dia usai sidang perbaikan permohonan UU PTUN di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ketika hakim melaksanakan fungsi peradilan dia memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UU Dasar. Hak-hak konstitusional ini yang tidak atau belum dilaksanakan. Kenapa sampai beloum dilaksanakan karena frase yang kami minta uji ini tidak jelas rumusannya. Jadi kami berpendapat inilah sumber masalahnya," ujar Teguh.
Pasal yang dimaksud yaitu pasal 25 ayat 6 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun secara empiris hal tersebut belum dilaksanakan.
"Presiden harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah agar UU itu bisa berjalan karena kalau UU tidak ada peraturan pemerintah kan berarti UU itu mandul," ujar Teguh.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh M Akil Mochtar selaku ketua majelis dengan anggota majelis Muhammad Alim dan dan Anwar Usman. Akil menyatakan permohonan pemohon harus diperbaiki dengan menambahkan batu uji.
"Agar batu ujinya ditambah lagi sehingga masalah yang diuji dapat berkorelasi dengan baik," kata Akil.
(asp/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini