Dalam persidangan di pengadilan Singapura, Lee Lip Hong mengaku bersalah atas dakwaan berhubungan seks dengan gadis berumur 17 tahun. Hong pun menerima putusan tersebut.
"Dia tidak mengajukan banding dan dia mulai menjalani hukumannya hari ini," kata pengacara Hong, Melanie Ho, kepada kantor berita AFP, Jumat (27/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2008 Singapura memberlakukan peraturan yang menyebutkan bahwa membayar untuk berhubungan seks dengan gadis di bawah usia 18 tahun adalah tindak kriminal. Perbuatan ini bisa dikenai hukuman penjara maksimum 7 tahun.
Sebelum pembacaan putusan, Lee beragumen bahwa dirinya tidak punya alasan untuk curiga kalau pelacur tersebut masih di bawah umur. Sebabnya, iklan internet yang pernah dilihatnya menyebutkan gadis tersebut berumur 18 tahun.
Pria-pria lain yang ditangkap terkait hubungan seks mereka dengan pelacur tersebut berasal dari berbagai profesi. Mulai dari direktur-direktur perusahaan sampai pejabat senior kepolisian dan perwira militer. Bahkan ada pula 2 pengusaha asal Indonesia yang ikut diciduk.
(ita/vta)