Kasus Suap PON, KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas

Kasus Suap PON, KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2012 13:53 WIB
Jakarta - KPK terus mengusut kasus suap DPRD Riau terkait pembangunan venue PON 2012. Hari ini KPK memeriksa Lukman Abbas, pria yang harus kehilangan jabatannya sebagai Kadispora Riau karena tersangkut kasus ini.

"Lukman Abbas, staf ahli gubernur Riau, diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Jumat (27/4/2012).

Lukman memang kini menjabat sebagai staf ahli Gubenur Riau. Posisi itu ditempatinya setelah Gubernur Rusli Zainal mencopotnya dari posisi Kadispora. Lukman diketahui telah datang di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya di Jakarta ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Lukman dan Rusli diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perushaan konsorsium pembangun venue, sedangkan Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.

Dalam kasus suap PON, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau.



(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads