"Ponsel itu hasil razia di 3 lapas dan rutan yaitu Lapas Salemba, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Cipinang dan Rutan Pondok Bambu," kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Irsyad Bustaman, dalam acara pemusnahan, di Lapas Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Menurutnya, kehadiran ponsel di dalam penjara itu berasal dari barang kiriman pembesuk. Ia juga mengakui permainan oknum sipir ikut menyebabkan faktor masuknya ponsel ke dalam lapas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponsel tersebut di razia dalam kurun waktu April 2011 sampai Maret 2012. Untuk mencegah peredaran ponsel dalam penjara, pihaknya akan memasang alat pengacau sinyal yang biasa dikenal dengan nama jammer.
"Kita sudah upaya segala cara, satu-satunya cara ialah dengan membuat ponsel itu tidak berguna di penjara. Dan sudah kita terapkan satu bulan lalu di Lapas Narkotika Cipinang," ungkapnya.
(rvk/mad)