"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid," ujar Boediono dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (27/4/2012).
Boediono memahami bawah azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban salat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Boediono berharap Dewan Masjid Indonesia dapat memberdayakan masjid untuk melakukan upaya edukasi kepada umat muslim.
"Melalui dakwah dalam rangka peningkatan karakter dan moral umat muslim dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat utamanya kepada generasi muda," kata Boediono.
Tidak hanya itu, penggunaan masjid tidak hanya untuk ibadah namun menjadi sarana pendidikan, baik pendidikan Tahfidzul Qur’an (hapalan Qur’an) dan Tahsinul Qur’an (memperbaiki kualitas bacaan Quran) maupun pendidikan dasar formal seperti TK, SD, dan SMP.
"Memberdayakan Masjid sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan minat, bakat, dan keterampilan generasi muda melalui pelatihan kepemimpinan, manajemen dan keterampilan bagi pemuda remaja masjid," terangnya.
"Mampu mendorong Masjid dalam penciptaan kemakmuran umat muslim melalui optimalisasi zakat, infaq, shadaqah bekerjasama dengan BAZNAS serta melalui pengembangan usaha yang berbasis syariah," tambahnya.
(fiq/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini