Pantauan detikcom pada Kamis (26/4/2012) pukul 23.45 WIB, terdapat pagar besi yang merintangi jalan masuk ke SPBU milik perusahaan asal Inggris dan Belanda tersebut. Selain itu seluruh lampu dan papan penunjuk harga di SPBU tersebut tidak menyala.
Terdapat terdapat papan ukuran 1 x 0,5 meter persegi di depan pintu masuk dengan logo dan tulisan Pemprov DKI di atas tulisan 'Bangunan ini disegel, barangsiapa merusak segel ini diancam pasal 232 KUHP' .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana SPBU tampak lengang tanpa ada petugas yang menjaga. Belum diketahui alasan penyegelan SPBU tersebut.
(trq/fdn)