Kejadian ini terjadi saat pemerintah kabupaten Way Kanan menggelar acara adat "Angkonan" atau angkat saudara pada Rabu (25/4). Di tengah prosesi, si pembawa acara mendadak meminta wartawan menghentikan peliputan. Bila tidak menuruti, peliput dikenakan denda Rp 24 juta.
Nada bicara tinggi si MC yang melarang peliputan membuat geram wartawan. โSeharunya bicara yang sopan, tidak perlu bicara keras-keras dengan pengeras suara," kata salah seorang jurnalis televisi lokal, Hendra, saat dihubungi Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan peliputan ini karena prosesi tengah membahas uang adat yang sangat mendesak. Tersinggung dengan perlakuan panitia, wartawan kemudian memboikot acara tersebut.
Mereka meninggalkan prosesi adat dan meletakkan peralatan di lokasi kegiatan yang berlangsung di Islamic Center. Sebelumnya wartawan juga diwajibkan memakai pakaian adat teluk belanga saat prosesi berlangsung. Kewajiban ini tidak diberitahukan sebelumnya sehingga membuat wartawan kerepotan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini