Penangkapan Sejoli ini diawali dengan kecurigaan polisi terhadap mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi BE 2420 YA yang dipakir jauh dari pusat keramaian di PKOR. Saat polisi menyergap, dua tersangka kedapatan sedang mengisap sabu.
Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa setengah linting daun ganja yang sudah digunakan, satu bungkus kecil sabu, satu pirek, alat hisap, dan korek gas. Polisi pun langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti termasuk mobil Avanza yang ditumpangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunaryanto, Ruli berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan Sri bekerja sebagai karyawan swasta. Polisi akan menyelidiki untuk memastikan pelaku hanya sebatas pengguna atau pengedar.
(fdn/fdn)