"Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Panjaitan di PN Tangerang.
Kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar bisa didampingi pengacara selama persidangan. Ketua Majelis Hakim Anhar Mujiono, mempersilahkan keduanya menyiapkan pengacara. "Silahkan pakai hak terdakwa untuk menunjuk pengacara. Kita beri waktu satu minggu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, kedua terdakwa sempat menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban. Namun keluarga korban tetap emosi. "Percuma nangis, Koko nggak bakal balik," ucap salah satu anggota keluarga korban kesal.
Koko Permana (23), warga Jalan Baturaden,Perumnas Tangerang, Kabupaten Tangerang, tewas akibat dikeroyok oleh Futuh (19) dan Fikri (20). Pengeroyokan dipicu karena Koko membobol password jejaring sosial Facebook milik Citra, warga Perumahan Dasana Indah, Bonang, Legok, Kabupaten Tangerang, yang tak lain adalah mantan pacarnya.
Citra mengeluh ke Futuh, bahwa Koko menulis pada dinding facebook-nya dengan kata-kata kurang sopan. Rupanya, setelah mendengar cerita Citra, Futuh merasa kesal dan ingin membalaskan sakit hatinya Citra kepada Koko.
Sabtu (14/1), sekitar pukul 16.30 WIB, Futuh menyuruh Citra agar menghubungi korban untuk pertemuan di halaman mesjid Aljabar Tangerang. Koko yang merasa bahagia tak berpikir panjang, diantar seorang teman dengan membonceng motor, kemudian menyuruh temannya pulang.
Setelah sempat bertemu Citra, tiba-tiba dia dipukuli Futuh dan Fikri. Saat dipukuli itu, Koko terjatuh, bagian kepalanya menyentuh tangga halaman masjid. Dalam keadaan terjatuh itu, korban tetap dipukuli. Warga yang melihat korban sudah tidak berdaya langsung membawa korban ke RS Qadr, tapi nyawanya tidak tertolong.
(try/try)