Hal ini dinyatakan oleh kuasa hukum Nazar , Elsa Syarief, yang hari ini menyambangi kantor KPK.
"Sudah diajukan," kata Elsa, Kamis (26/4/2012). Tapi ia enggan merinci kapan pihaknya mengajukan gugatan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4).
Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(fjp/mpr)