Malaysia Bantah Pengambilan Organ 3 TKI yang Tewas Ditembak

Malaysia Bantah Pengambilan Organ 3 TKI yang Tewas Ditembak

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 14:21 WIB
Kuala Lumpur, - Pejabat-pejabat Malaysia membantah adanya praktik pengambilan organ terkait kematian tiga TKI asal Lombok, NTB. Bahkan seorang pejabat Malaysia mempertanyakan mengapa pemerintah Indonesia baru meributkan masalah ini skarang.

Dikatakan pejabat-pejabat Malaysia, ketiga TKI itu adalah kriminal dan autopsi telah dilakukan dua hari setelah penembakan mereka bulan lalu.

Pejabat yang tidak disebutkan namanya itu, membantah adanya pengambilan organ ketiga TKI tersebut. Alasannya, autopsi baru dilakukan dua hari setelah kematian mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebuah organ harus diambil segera setelah seseorang meninggal, jika tidak, itu tak ada gunanya," cetusnya seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Kamis (26/4/2012).

"Sebagai contoh, kornea harus diambil dalam enam jam kematian, jika tidak, itu tak bisa digunakan," imbuhnya.

Ketiga TKI tersebut tewas ditembak polisi Malaysia pada 24 Maret lalu di sebuah kompleks perumahan di Linggi, dekat Port Dickson. Menurut kepolisian Malaysia, polisi terpaksa melepas tembakan karena ketiga TKI itu mencoba menyerang mereka dengan golok ketika diperintahkan untuk menyerah. Ketiga TKI tersebut juga tidak memiliki surat-surat identitas.

Pejabat-pejabat Malaysia tersebut merespons pemberitaan mengenai dugaan perdagangan organ di Malaysia di mana ketiga TKI tersebut menjadi korbannya. Keluarga korban mengklaim adanya jahitan-jahitan mencurigakan pada tubuh ketiga korban.

Semua korban dijahit pada bagian kedua matanya, di dada bagian atas dari dekat lengan kanan ke lengan kiri terdapat jahitan lurus melintang. Jahitan juga terlihat dari dada hingga ke bagian tengah perut, sementara di bawah pusar terlihat jahitan dari perut bagian kiri hingga bagian kanan.




(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads