Afriyani mengakui telah menghilangkan nyawa 9 pejalan kaki namun dia tidak mengakui melakukan itu dengan sengaja.
"Afriyani mengakui telah menghilangkan nyawa seseorang. Yang tidak diakui itu unsur kesengajaannya," ujar pengacara Afriyani, Efrizal, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di BAP tertulis Afriyani berbicara pada temen-temannya yang lain, bukan mengingatkan. Sedangkan di dakwaan dikatakan sudah diingatkan teman-temannya akan adanya insiden tersebut," kata Efrizal.
Efrizal menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, Afriyani didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dan itu masuk dakwaan.
"Atas dasar itu kita akan melakukan eksepsi," ucap dia.
Sidang dilanjutkan pada 2 Mei mendatang.
(nik/nrl)