Keberatan Dijerat Pasal Pembunuhan, Afriyani Melawan

Keberatan Dijerat Pasal Pembunuhan, Afriyani Melawan

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 14:10 WIB
Jakarta - Afriyani Susanti, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, keberatan dijerat pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Afriyani mengakui telah menghilangkan nyawa 9 pejalan kaki namun dia tidak mengakui melakukan itu dengan sengaja.

"Afriyani mengakui telah menghilangkan nyawa seseorang. Yang tidak diakui itu unsur kesengajaannya," ujar pengacara Afriyani, Efrizal, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (26/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Efrizal, dalam sidang, dakwaan jaksa berbeda dengan yang tercantum pada Afriyani. Karena itu pihaknya akan melakukan eksepsi (tangkisan).

"Di BAP tertulis Afriyani berbicara pada temen-temannya yang lain, bukan mengingatkan. Sedangkan di dakwaan dikatakan sudah diingatkan teman-temannya akan adanya insiden tersebut," kata Efrizal.

Efrizal menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli, Afriyani didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dan itu masuk dakwaan.

"Atas dasar itu kita akan melakukan eksepsi," ucap dia.

Sidang dilanjutkan pada 2 Mei mendatang.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads