Pemilihan ini dilakukan secara langsung oleh 115 utusan Ikahi daerah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (25/4) malam. Setelah dihitung hasil perolehan suara, hakim agung M Saleh unggul dengan 94 suara. Disusul oleh hakim agung Abdul Gani dengan 17 suara, lalu hakim agung Imron Anwari dengan 2 suara.
"Sedangkan untuk hakim agung Gayus Lumbuun dan Imam Soebechi harus puas dengan 1 suara," tulis Humas MA dalam siaran pers yang dilansir website resmi Mahkamah Agung, Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus besar yang menyebut-nyebut namanya adalah saat dirinya menjadi ketua putusan PK terkait perkara pailit TPI pada Senin, 22 Maret 2010. MA saat itu menyepakati untuk menolak PK atas gugatan pailit PT Cipta TPI yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited (CCGL).
"Jadi saya hanya menggantikan sampai masa kepemimpinan Pak Hatta berakhir. Setelahnya ya akan diadakan pemilihan melalui Musyawarah Nasional lagi," ujar M Saleh saat memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua Ikahi.
Sebelumnya Hatta Ali juga mengatakan bahwa dirinya akan mundur dari kursi jabatan ketua Ikahi dikarenakan tidak bisa merangkap jabatan sebagai Ketua MA. "Pada malam ini saya mengundurkan diri. Secara organisasi saya tidak bisa merangkap jabatan sebagai ketua umum Ikahi dan pelindung Ikahi," ujar Hatta Ali.
(asp/nrl)