M Saleh Kalahkan Gayus Lumbuun Pimpin Hakim Indonesia

M Saleh Kalahkan Gayus Lumbuun Pimpin Hakim Indonesia

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 12:03 WIB
Jakarta - Mantan politikus PDIP yang kini menjadi hakim agung, Gayus Lumbuun kalah telak dari M Saleh dalam pemilihan suara Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Gayus yang juga mantan pengacara ini hanya mengantongi 1 suara, sedangkan M Saleh mengantongi 94 suara.

Pemilihan ini dilakukan secara langsung oleh 115 utusan Ikahi daerah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (25/4) malam. Setelah dihitung hasil perolehan suara, hakim agung M Saleh unggul dengan 94 suara. Disusul oleh hakim agung Abdul Gani dengan 17 suara, lalu hakim agung Imron Anwari dengan 2 suara.

"Sedangkan untuk hakim agung Gayus Lumbuun dan Imam Soebechi harus puas dengan 1 suara," tulis Humas MA dalam siaran pers yang dilansir website resmi Mahkamah Agung, Kamis (26/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M Saleh terpilih untuk melanjutkan kepemimpinan Hatta Ali sebagai ketua Ikahi periode 2010-2013 karena Hatta Ali yang terpilih sebagai Ketua MA. Saat ini M Saleh merupakan Ketua Muda Perdata Khusus MA. Sesuai bidangnya yang mengurusi masalah privat orang per orang, M Saleh jarang disorot publik. Lewat tangannya, lahir Peraturan MA (Perma) sengketa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Perma sengketa Komisi Informasi.

Kasus besar yang menyebut-nyebut namanya adalah saat dirinya menjadi ketua putusan PK terkait perkara pailit TPI pada Senin, 22 Maret 2010. MA saat itu menyepakati untuk menolak PK atas gugatan pailit PT Cipta TPI yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited (CCGL).

"Jadi saya hanya menggantikan sampai masa kepemimpinan Pak Hatta berakhir. Setelahnya ya akan diadakan pemilihan melalui Musyawarah Nasional lagi," ujar M Saleh saat memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua Ikahi.

Sebelumnya Hatta Ali juga mengatakan bahwa dirinya akan mundur dari kursi jabatan ketua Ikahi dikarenakan tidak bisa merangkap jabatan sebagai Ketua MA. "Pada malam ini saya mengundurkan diri. Secara organisasi saya tidak bisa merangkap jabatan sebagai ketua umum Ikahi dan pelindung Ikahi," ujar Hatta Ali.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads