"Dia sering pakai ganja depan SD Sumbing, Jl Sumbing, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4/2012).
Menurut Broto, tingkah Aji sangat mengkhawatirkan orang tua murid di seklah itu. Alhasil, orang tua melaporkan Aji ke Polsek Tebet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun mendatangi rumah Aji, untuk menggeledah narkoba lainnya. Usai digeledah, polisi menemukan 44,98 gram ganja kering di rumah Aji, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelaku dikenakan pasal 111 UU Narkotika, tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
(rvk/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini