"Tersangka KHD terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial sebanyak 20 kali," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurut Aswin, kasus ini terungkap karena teman dari korban melaporkan perbuatan tersangka ke kepala sekolah di mana guru agama tersebut mengajar di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dari pihak sekolah lantas mengamankan tersangka dan mengonfirmasi hal ini ke keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aswin mengatakan perbuatan bejat KHD dilakukan di beberapa tempat yakni ruang kelas, kamar mandi sekolah dan rumah korban di Galur, Jakarta Pusat.
"Dalam beraksi, tersangka melakukan seorang diri," jelasnya.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan kasus ini bermula saat korban mengadu kepada sopirnya bahwa dia merasa sakit di bagian belakang.
Hingga akhirnya hal ini dilaporkan ke keluarga dan pihak sekolah. Nama KHD pun disebut sebagai orang yang sudah melakukan sodomi kepada korban. Korban mengaku disodomi sebanyak 10 kali. Setelah ditangkap, KHD mengaku baru berbuat hal itu sebanyak 4 kali.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini