2 Hakim Adhoc MA Diperiksa KPK Jadi Saksi Pengusaha Jepang

2 Hakim Adhoc MA Diperiksa KPK Jadi Saksi Pengusaha Jepang

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 14:16 WIB
Jakarta - 2 Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mahkamah Agung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa atas tersangka Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, warga negara Jepang yang terlibat dalam kasus dugaan suap ke hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI), Bandung, Imas Dianasari.

Pantauan detikcom, dari 2 hakim adhoc yang dijadwalkan akan diperiksa KPK hari ini baru hadir seorang hakim yakni Arief Sudjito. Dia sudah datang pada Selasa (24/4/2012) pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 14.00 WIB masih diperiksa.

Arief mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang. Sedangkan seorang lagi, yakni Sudaryo belum hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI), Bandung, Imas Dianasari.

Seperti diketahui, hakim Imas dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan kasus di MA agar saat putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan terkait hubungan industrial. Kasus tersebut berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.

Kepada hakim Imas, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13.

Dalam penangkapan hakim Imas di Bandung pada Kamis (30/6) tahun lalu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.

Shiokawa dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal ini, ancaman hukuman tertinggi adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak adalah Rp 750 juta.

Pasal ini menerangkan soal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

(nwk/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads