Brimob Vs Kostrad, Status 3 Anggota Polisi Masih Terperiksa

Brimob Vs Kostrad, Status 3 Anggota Polisi Masih Terperiksa

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 13:59 WIB
Jakarta - Polda Gorontalo memeriksa 3 anggotanya menyusul insiden bentrokan antara oknum Brimob dan Kostrad di Limbato, Gorontalo. 3 Personel itu masih berstatus terperiksa.

"Petugas kita ada 3 yang diperiksa. Kalau dari TNI kan diperiksa oleh Polisi Militer. Jadi pemeriksaan nanti dengan tim gabungan yang disepakati itu akan bersinergi untuk melihat fakta-fakta yang terjadi seperti apa. Statusnya terperiksa," kata Kabag Penum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Selasa (24/4).

Boy menjelaskan, kedua pihak akan melihat secara transparan masalah-masalah yang terjadi antara kedua instansi yang bertikai pada Minggu 22 April dini hari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan 3 anggota Polri dalam status terperiksa, Bidang Propam Polri memeriksa 18 anggota Brimob yang mengetahui kejadian tersebut dan 6 orang warga.

"Kita sepakat memproses hukum siapapun anggota yang bersalah," ujar Boy.

Pertikaian Brimob dan Kostrad terjadi di Gorontalo berawal saat anggota Brimob yang sedang patroli melintas di depan kantor PU Limboto. Mereka dilempari botol dan batu oleh sekelompok orang.

Akibatnya ada dua orang anggota Brimob yaitu Briptu Sarifudin dan Briptu Asrul terluka di bagian kepala akibat lemparan itu. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kol Inf Pandji Suko mengatakan ada 6 anggota Kostrad yang terluka dalam kejadian itu.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads