"Kami meminta kepolisian untuk secepatnya memanggil Direktur sebagai terlapor," kata pengacara 13 karyawan IFT dari LBH Pers, Sholeh Ali, Senin (23/4/2012).
Sholeh menilai indikasi atas union busting yang dilakukan manajemen PT IFM, adalah pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani RST.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UUD 1945 dan UU No 21 Tahun 2.000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin hak karyawan untuk berserikat. Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan penghalang-halangan pembentukan dan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, merupakan tindak pidana kejahatan," terang Sholeh.
Menurut juru bicara serikat karyawan IFT Abdul Malik, pemicu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT adalah pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif karyawan oleh serikat kepada manajemen PT Indonesia Finanindo Media.
"Tuntutan kami antara lain adalah meminta pengembalian gaji yang dipotong sepihak oleh manajemen sebesar 5-27,5% sejak Februari 2012 dan mengembalikan besaran gaji ke angka yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan, membayar kompensasi tunai atas tunjangan Jamsostek yang dijanjikan manajemen pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan tetapi tidak pernah dibayarkan sejak awal kami bekerja, dan membayar tunjangan rawat jalan sebesar 30% dari gaji pokok yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan seharusnya dibayarkan pada akhir 2011," jelas Malik.
Sementara itu pihak IFM yang dikonfirmasi tidak memberikan respons.
(ndr/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini