Nunun Dituntut 4 Tahun Bui, Mata Pengacara Berkaca-kaca

Nunun Dituntut 4 Tahun Bui, Mata Pengacara Berkaca-kaca

- detikNews
Senin, 23 Apr 2012 12:42 WIB
Jakarta - Mata pengacara Ina Rahman berkaca-kaca tatkala kliennya, Nunun Nurbaetie, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar oleh jaksa. Ina kecewa atas tuntutan itu dan menyebut jaksa KPK copy paste tuntutan dari dakwaan.

Ina terdiam dan matanya berkaca-kaca saat wartawan menanyakan langkah yang akan diambilnya atas tuntutan 4 tahun yang dikenakan pada Nunun. Namun air matanya tidak jatuh ke pipi.

"Saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Bisa melihat fakta persidangan, kami sangat kecewa dengan JPU dengan tuntutan yang mereka sampaikan. Karena mereka sama sekali copy paste dengan dakwaan, tidak ada yang berubah," ujar Ina usai pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ina, jaksa KPK hanya menekankan keterangan satu saksi, yaitu Ari Malangjudo. Jaksa juga mengambil keterangan dari saksi Tutur dan saksi Krisna yang mengatakan traveller's cheque cair pada pukul 11.50 WIB di Bank Artha Graha. Sedangkan Ari Malangjudo disebut membagi-bagikan cek pada anggota DPR pada pukul 13.00 WIB.

"Dari mana faktanya pukul 11.50 WIB baru selesai dari Artha Graha terus katanya Ari Malangjudo sudah bagi-bagikan (traveller's cheque) sebelum jam makan siang. Jadi pikir saja sendiri," beber Ina yang mengenakan baju warna oranye dan rok hitam selutut ini.

Ina berharap Nunun bebas. Meski Nunun hanya dijerat 1 pasal, Ina kecewa berat pada jaksa KPK.

"Ya memang cuma 1 pasal. Tapi lihat sendiri kan tuntutannya 4 tahun. Sudah, saya nggak bisa ngomong apa-apa lagi. Kita dianggap orang bodoh kalau semuanya sudah diatur buat apa ada persidangan. Kami cuma berharap majelis hakim akan sangat bijaksana dalam memutus perkara ini," ucap Ina.

Sikap sedih Ina ini berbeda sekali dengan Nunun Nurbaetie yang tampak tenang-tenang saja dituntut 4 tahun bui. "Ah biasa saja saya," ujar Nunun usai sidang.

Penuntut umum pada KPK menilai Nunun telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads