Terungkapnya kasus ini berkat laporan seorang kepala sekolah dan orang tua korban ke polisi pada 12 April 2012. Hari itu juga, petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi turun, namun tersangka melarikan diri.
"Tersangka melarikan diri ke Lamongan, Jatim, dan berhasil ditangkap aparat polres setempat, Sabtu 21 April 2012," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah kepada detikcom melalui ponsel, Senin (23/4/2012).
Almansyah menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, jumlah korban mencapai 23 anak. Para korban berusia 10-12 tahun. Mengenai kemungkinan adanya korban lain, polisi masih menelusurinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat membeli itulah, korban diminta mencium tersangka. Setelah itu korban dipegang-pegang dan dicabuli di belakang sekolah," jelas Almansyah.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak.
(try/nrl)