Polri Harus Sebut Dasar Hukum Pungutan Rp 35 Ribu untuk Kartu Inafis

Polri Harus Sebut Dasar Hukum Pungutan Rp 35 Ribu untuk Kartu Inafis

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 09:42 WIB
Jakarta - Lain e-KTP, lain juga kartu Inafis. Bila e-KTP yang gratis dasar hukumnya melalui UU Administrasi Kependudukan, lalu apa dasar hukum untuk kartu Inafis? Padahal masyarakat harus membayar Rp 35 ribu.

"Apa dasar hukum Inafis Card ini? Malah menurut saya, seharusnya Inafis Card ini digratiskan, seperti halnya e-KTP. Namun kalau tetap dipungut biaya, maka biaya yang dipungut tersebut harus transparan. Transparan pengelolaan dan penyetorannya ke kas negara," ujar anggota Komisi III DPR Indra SH, Jumat (20/4/2012). Komisi III adalah mitra Polri.

Indra melihat, bila dari fungsinya, rasanya Inafis dan e-KTP relatif sama. Apalagi data-data yang dimasukkan di Inafis itu sama dengan e-KTP. Lalu buat apa masyarakat diminta memiliki banyak kartu. Atau kalau mau, Inafis digabung satu kartu dengan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data-data yang dimasukkan ke dalam Inafis Card itu, tidak berbeda dengan data-data yang ada di e-KTP. Selain itu seperti yang direncanakan Kemendagri bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan penduduk Indonesia dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi.
Jadi seharusnya dengan adanya atau rampungnya program e-KTP, maka nantinya Inafis Card jadi tidak perlu lagi," tuturnya.

Tapi kalau Polri bersikeras soal Inafis, ya itu tadi transparan dalam menjelaskan soal Inafis Card itu. Apalagi masyarakat yang hendak membuat SIM mau tidak mau harus membuat Inafis card dengan biaya Rp 35 ribu.

"Jangan sampai nanti hal ini hanya berorientasi proyek," tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini Polri berargumen dasar Inafis dihargai Rp 35 ribu adalah UU 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Pasal 1 PP tersebut berbunyi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari, disebutkan poin (k) penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card).

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads