Komisi III: 4 Anggota TNI Terlibat Geng Pita Kuning Harus Diproses Hukum

Komisi III: 4 Anggota TNI Terlibat Geng Pita Kuning Harus Diproses Hukum

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 08:36 WIB
Jakarta - 4 Anggota TNI dari Artileri Pertahanan Udara 6 Tanjung Priok (Arhanud 6 Tanjung Priok) ditangkap karena terlibat kerusuhan geng motor pita kuning pada 13 April 2012 lalu. Komisi III DPR meminta mereka tetap diproses hukum.

"Mereka selain sanksi administrasi harus diproses secara hukum," desak Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).

Menurut Benny, TNI juga harus bekerja sama dengan polisi menuntaskan kasus ini. Kalau nanti ada bukti pelanggaran hukum, aparat TNI sekalipun harus dipidanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbukti bersalah harus tetap dihukum," ucapnya.

4 Anggota TNI dari Arhanud 6 Tanjung Priok ditangkap karena terlibat kerusuhan geng motor. Keempatnya akan dikenakan sanksi administrasi.

"Yang pasti saya akan hukum masuk sel dan ada sanksi administrasi seperti penundaan kenaikan pangkat," kata Pangdam Jaya, Mayjend TNI Waris, usai acara silaturahim TNI-Polri di Hotel Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

(van/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads