Komisi I DPR: Sanksi untuk 4 Anggota TNI Geng Pita Kuning Harus Tegas

Komisi I DPR: Sanksi untuk 4 Anggota TNI Geng Pita Kuning Harus Tegas

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 07:47 WIB
Jakarta - 4 orang anggota TNI dari Artileri Pertahanan Udara 6 Tanjung Priok (Arhanud 6 Tanjung Priok) ditangkap karena terlibat kerusuhan geng motor pita kuning pada 13 April 2012 lalu. Komisi I DPR meminta mereka diberi sanksi tegas sesuai kesalahannya.

"Sanksi harus tegas sesuai kesalahannya dong," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, kepada detikcom, Jumat (20/4//2012).

Lantas apakah sanksi administrasi yang diinstruksikan Pangdam Jaya sudah cukup tegas? Mengingat kerusuhan geng motor pita kuning sampai memakan korban jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai atau tidak sesuai sanksinya tergantung BAP. Kalau hanya diberi sanksi administrasi biasanya hanya ikut-ikutan apakah ngebut atau cuma bersama-sama dalam rombongan, tapi tak terbukti adanya pelanggaran pidana di sana. Sanksi administrasi juga berat, misalnya penundaan kenaikan tanda pangkat misalnya,"katanya.

4 orang anggota TNI dari Artileri Pertahanan Udara 6 Tanjung Priok (Arhanud 6 Tanjung Priok) ditangkap karena terlibat kerusuhan geng motor. Keempatnya akan dikenakan sanksi administrasi.

"Yang pasti saya akan hukum masuk sel dan ada sanksi administrasi seperti penundaan kenaikan pangkat,"kata Pangdam Jaya, Mayjend TNI Waris, usai acara Silaturahim TNI-Polri di Hotel Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (19/4/2012).


(van/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads