Partai Demokrat Hormati Apapun Vonis Hakim Terhadap Nazaruddin

Partai Demokrat Hormati Apapun Vonis Hakim Terhadap Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 07:23 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menanti hakim pengadilan Tipikor memvonis mantan bendahara umum PD, Muhammad Nazaruddin. PD akan menghormati apapun vonis hakim terhadap Nazaruddin.

"Kita serahkan saja kepada para hakim pengadilan Tipikor. Apapun keputusannya itulah yang terbaik, yang kita harus hormati bersama,"kata Wakil Ketua FPD DPR, Sutan Bhatoegana, kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).

Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin akan memasuki babak akhir. Pagi ini, Nazaruddin akan mendengarkan vonis dari majelis Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam setiap persidangan, pasti diwarnai oleh hujan interupsi dari kubu Nazaruddin. Saling serang argumen antara jaksa dan tim kuasa hukum Nazaruddin menjadi hal yang terus hadir selama jalannya persidangan. Nazaruddin yang juga pernah menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat ini juga kerap mengaku sakit. Tak ayal, beberapa kali sidang pun terpaksa harus ditunda.

Namun yang paling menarik adalah komentar Nazaruddin di luar sidang. Dia selalu terus mengeluarkan 'peluru' nya soal kasus-kasus korupsi banyak pihak. Komentar Nazaruddin ini pun membuat pihak-pihak yang disebut kebakaran jenggot. Namun hingga saat ini, belum ada bukti kebenaran dari seluruh tudingan yang pernah disampaikan Nazaruddin.

KPK sendiri berharap agar majelis bisa sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara. "Kita berharap apa yang jadi dakwaan-dakwaan dan yang kita tuntut itu dikabulkan oleh hakim, tentu harapan semua jaksalah," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (20/4/2012).

(van/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads