Korupsi, Mantan Wali Kota Bontang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Wali Kota Bontang Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 21:09 WIB
Samarinda, - Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (19/4/2012), menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, terkait kasus korupsi anggaran premi asuransi senilai Rp 2,25 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang.

Pengamatan detikcom, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 WITA menghadirkan terdakwa Andi Sofyan Hasdam berpakaian kemeja batik dan celana panjang hitam, dipimpin Hakim Ketua Polin Tampubolon serta hakim ad hoc Poster Sitorus dan Rajali. Sidang berakhir sekitar pukul 15.10 WITA sore.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta," kata Polin Tampubolon, saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kamis (19/4/2012) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut tidak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Subangun. Majelis hakim menilai, Andi Sofyan Hasdam telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota periode 2001-2006, melalui surat keputusannya untuk membayarkan premi asuransi dari perusahaan Asuransi Bumiputera 1912 yang berkantor di Balikpapan bagi asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 25 anggota DPRD Bontang periode 1999-2004.

"Terdakwa menerbitkan surat keputusan untuk pembayaran premi asuransi yang bersumber dari anggaran sekretariat daerah kota Bontang, yang seharusnya diperuntukan untuk kesejahteraan pegawai, telah melanggar hak-hak pegawai sekretariat daerah," ujar Polin.

"Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam upaya pemberantasan korupsi," tambahnya.

Meski begitu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan tidak perlu melakukan penahanan terhadap terdakwa. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda Rp 200 juta, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam masa jabatannya sebagai Wali Kota Bontang, terdakwa telah mengeluarkan SK untuk menggunakan pos dana Sekretariat Daerah Kota Bontang dalam kurun waktu 2002-2004 untuk membayar premi asuransi. Padahal, keuangan Pemerintah Kota Bontang terpisah dengan keuangan DPRD Kota Bontang.

"Terdakwa sebagai Wali Kota Bontang, telah terpenuhi menyalahgunakan wewenangnya. Unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi dan dilakukan berlanjut," lanjut Polin.

Menanggapi vonis itu, terdakwa tetap bersikeras membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Hakim sama sekali tidak memperhatikan fakta persidangan. Hakim hanya dalam rangka membangun citra. Karena pernah membebaskan belasan anggota DPRD Kutai Kartanegara, mereka (majelis hakim) ingin membangun citra jangan saya yang dikorbankan," kata Andi kepada wartawan.

"Saya banding, satu haripun dihukum saya banding. Karena saya tidak merasa bersalah," sebut Andi.

Ditemui di tempat yang sama, JPU Andi Subangun justru menyatakan sebaliknya. Keputusan yang tidak berubah dari tuntutan yang diajukan ke majelis hakim dinilai sudah tepat.

"Putusan itu sudah mempertimbangkan fakta hukum. Kita apresiatif terhadap penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi," kata Andi.

Sekadar diketahui, kasus korupsi dana premi asuransi senilai Rp 2,25 miliar yang melibatkan mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, telah disidangkan dalam waktu lebih dari 1 bulan terakhir. Vonis kali ini merupakan vonis dari kasus korupsi kedua yang diputuskan Pengadilan Tipikor Samarinda, setelah kasus pertama adalah penyimpangan uang perjalanan dinas 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 senilai Rp 2,98 miliar yang divonis 3 November 2011 lalu. Lima belas anggota DPRD saat itu mendapat vonis bebas.

(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads