"Modus pelaku untuk membayar kontrakannya yang sudah tiga bulan menunggak," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/4/2012)
Pelaku juga mengambil perhiasan emas milik korban seberat 22 gram dan satu buah ponsel. Adapun hasil rampasan tersebut digunakan untuk membayar uang sewa kontrakanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satrio Utomo atau yang biasa dipanggil UUT ditangkap oleh tim satuan reskrim Polres Tangerang Kota dini hari tadi, pukul 24.00 WIB. Ia ditangkap di sebuah rumah Jl Timo, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Suwantji tewas di rumahnya yang ditinggali sendirian di Jalan Kalpaltaru, RT 05 RW 07 No 28 Perumahan Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang, pada Minggu (15/04) malam. Di rumah korban tak ada pintu atau jendela yang dirusak pelaku sehingga kemungkinan besar orang dalam atau orang yang kenal dekat dengannya.
Korban mengalami luka di pelipis akibat pukulan benda tumpul. Barang korban berantakan seperti diacak-acak oleh pelaku yang mencari harta korban.
(rvk/mok)