"Saat memutus kasus rokok sebelumnya, MK sangat briliant yaitu setiap bungkus rokok harus disertai gambar membahayakan akibat dampak merokok di bungkus rokok. Tapi kok sekarang MK membolehkan tempat khusus untuk merokok. Ini kan tidak konsisten," kata aktifis anti rokok, Azas Tigor Naenggolan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/4/2012).
Putusan ini sangat disayangkan oleh para penggiat anti rokok. Sebab asap rokok tidak bisa dikendalikan meskipun tempat merokoknya sudah dilokalisir. Sehingga dengan putusan MK ini, bahaya asap rokok menjadi ancaman pada setiap orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membaca putusan MK, Azas menilai ada kejanggalan. Yaitu dalam pertimbangannya, MK menilai perlu dipertimbangkan nasib orang yang tidak merokok tetapi terkena asap rokok. Namun pertimbangan ini dimentahkan dalam amar putusannya.
"Dipertimbangannya sudah sangat bagus, MK memikirkan nasib kesehatan orang-orang yang tidak merokok. Tapi kok putusannya malah menyediakan khusus tempat merokok. Apa asap rokok bisa diisolasi?," tanya Azas.
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini