"Hari ini atasan Dhana inisial F ditetapkan sebagai tersangka. Akan kita panggil perdana sebagai tersangka pada Kamis (19/4) mendatang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012).
F dijadikan tersangka karena pada rangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan F ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disangkakan kepada F adalah pasal 12 huruf j UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut informasi yang dihimpun, F adalah Firman. Firman juga tercatat sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan aliran uang masuk ke rekening Dhana dengan jumlah mencapai 97 miliar rupiah.
"Ditemukan aliran uang masuk total mencapai 97 miliar rupiah," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Adi menambahkan, jumlah uang yang masuk ke rekening Dhana tersebut berasal dari satu rekening dan dikirim beberapa kali. Namun, ia masih enggan untuk menyebutkan dari siapa aliran uang tersebut.
(riz/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini