"Berdasarkan dokumen yang kami terima memang betul telah menerima SPDP atas nama tersangka Dr. SFS. Itu tertanggal 28 Maret 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012).
Adi menambahkan dengan diterimanya SPDP ini, pihak Kejagung sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui SPDP itu bernomor SPDP/09/III/2012/Tipikor yang keterangannya mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Adapun isi SPDP yang dikirim Mabes Polri ke Kejagung yakni:
Pada hari Rabu tgl 28 maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dgn. Metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 - November 320005. Sebesar Rp15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan Yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31. Thn 1999 yang telas diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana yang diduga dilakukan Tersangka DR. Siti Fadilah. Supari Sp. J. SPDP itu ditandatangani Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Nur Ali.
(riz/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini