"Tersangka ada 5 orang, tiga pemetik (pencuri) dan dua orang lainnya penadah," kata Kapolres Jaksel, Kombes Iman Sugianto, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2012).
Tiga tersangka pelaku pencurian berinisial S, Y, AS. Dalam modusnya, ketiganya berpura-pura sebagai sopir korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini sendiri, sudah ada 11 laporan polisi mengenai kasus ini yang masuk ke pihaknya. Korban sendiri diprediksi mencapai puluhan.
"Kebanyakan korban adalah orang Korea dan Jepang yang tinggal di apartemen di Jaksel," lanjutnya.
Tersangka mengincar korban yang merupakan warga negara asing karena diangap mudah dibohongi. Setelah berhasil membawa kabur, mobil hasil curian tersebut dijual ke penadah. Di antaranya di Depok, Bogor dan Jawa tengah. Mobil itu pun dijual dengan harga murah. Polisi juga berhasil menyita 5 mobil Innova, 1 Camry dan 1 Yarris.
"Harga berkisar Rp 15-20 juta, mereka jual mobil berikut STNK asli, tapi tanpa dilengkapi BPKB," imbuh Imam.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP jo 363 KUHP. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Polres Jaksel juga sudah melakukan komunikasi dengan Kedubes Korsel dan Jepang terkait kasus ini.
"Kedubes Korsel berterima kasih karena banyak korban yang merupakan warga Korsel," jelasnya.
Polisi imbau supaya pemilik mobil lebih teliti dalam mencari sopir. Jika perlu, sebaiknya mereka meminta tolong kepada staf di Indonesia untuk mencari sopir. Imam juga berharap agar Single Identity Number bisa segera direalisasikan. Dengan kehadiran teknologi itu, dipercaya dapat mengurangi tindak kejahatan.
(mok/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini