Demikian yang mengemuka dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
PT secara nasional yaitu ambang batas 3,5 persen diberlakukan untuk semua jenjang pemilihan baik DPR, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam voting tersebut, 343 peserta rapat mendukung PT berlaku secara nasional dan 187 peserta mendukung PT berjenjang.
Dengan hasil tersebut, maka rapat paripurna memutuskan bahwa angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara nasional.
Hasil tersebut juga melengkapi hasil pembahasan dan penetapan sistem pemilu sebelumnya yaitu sistem pemilihan proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD, PT 3,5 persen secara nasional, dan metode konversi suara kuota murni.
(aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini