"Yang dilaporkan Nissan-nya. Intinya kami meminta perlindungan hukum untuk kecelakaan itu," kata Natalie, ibunda almarhum Olivia, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (12/4/0212).
Dalam laporannya itu, Natalie ditemani oleh suaminya, Suryo Gondo dan pengacara OC Kaligis. Dalam laporan tersebut, keluarga melampirkan sejumlah bukti ke polisi. Hanya saja, Kaligis enggan membeberkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan remi bernomor LP 1231/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum, keluarga melaporkan pihak Nissan Group dengan tuduhan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
"Ini kan memang pidana, karena kelalaiannya dari pihak Nissan sehingga mengakibatkan korban meninggal," ungkap Kaligis.
Sementara itu, saat ditanya apakah keluarga berencana menuntut pihak Nissan secara perdata, Kaligis mengatakan "Not that so far. Kita lihat dulu bagaimana kelanjutan pidananya dulu."
Seperti diketahui, Nissan Juke berwarna hitam yang dikemudikan Olivia terbakar di depan Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman setelah sebelumnya menghantam pondasi papan iklan. Diketahui, mobil bernopol B 60 GOH itu terbakar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Olivia bersama temannya yang bernama Sebastian. Dalam peristiwa itu, Sebastian dapat terselamatkan. Namun nahas bagi Olivia, ia tewas terpanggang dindalam mobilnya karena tidak dapat terselamatkan. Pintu mobil jok sopir terkunci ketika api melalap mobil tersebut.
(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini