Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika masyarakat Gayuluwes, Aceh Tengah, berunjuk rasa, Selasa (10/4), sehari pasca pemungutan suara, pada pukul 12.00 WIB.
Massa yang berjumlah ribuan dan mengatasnamakan pendukung calon no 2 Cagub dan Cawagub Aceh menyampaikan dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilu Kada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa akhirnya berhenti di kantor KIP sekitar pukul 20.00 WIB. "Saat di KIP mereka meminta penghentian perhitungan suara dan meminta pemilihan ulang," kata Gustav.
Saat sebagian massa berunding, sebagian massa lagi mulai melempari kantor KIP dengan batu.
"Kantornya tidak apa-apa," ujar Gustav.
Namun massa yang makin beringas kemudian membakar ban di depan kantor KIP. Massa juga merusak dan menggulingkan mobil plat merah yang biasa digunakan anggota KIP bertugas.
"Waktu digulingkan, bensin untuk membakar ban tidak sengaja mengenai mobil dan terkena percikan api. Mobil langsung terbakar," papar Gustav.
Tidak ada massa yang diamankan dalam insiden tersebut. Polisi memilih jalan menenangkan massa terlebih dulu.
"Engak ada pelaku yang diamankan, kita melaksanakan tindakan untuk menenangkan masa dulu," ujarnya.
(ahy/ndr)