"Kita tangkap hansip atas nama Nourkolis (29) di Jl Kran Tiga, Kemayoran, Jakarta Pusat, tadi pagi," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Mustakim, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/4/2012).
Dari tangan hansip itu, polisi menyita 1 buah suntikan dan 2 paket putau seharga Rp 100.000. Selain Hansip, polisi juga menciduk dua rekannya di tempat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Ia mengaku membeli barang haram tersebut di daerah Johar Baru, Jakpus. Barang haram itu dibeli seharga Rp 50 ribu per paket.
"Sekarang tersangka dibawa ke Polsek Kemayoran untuk diproses, masih kita kembangkan untuk penyelidikan asal barang nya," tutup Mustakim.
(rvk/fdn)