"Saya melihatnya tidak relevan, kejadian 2006 tapi keputusannya sekarang. Padahal selama ini prosesnya jalan terus," kata Nuh kepada wartawan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2012).
Nuh menilai gugatan tersebut telat karena kementeriannya telah meningkatkan kualitas pendidikan. Peningkatan tersebut dilakukan tanpa diminta, dicontohkan dalam bentuk akses informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuh berpendapat UN 2012 tetap jalan karena amar putusan yang menjadi dasar gugatan adalah UN 2006, bukan 2010 atau 2011. Sehingga Nuh meyakini apa sudah dilakukan oleh kementeriannya sudah berjalan, baik diminta atau pun tidak.
"UN tetap jalan, karena kejadian yang disidangkan, yang jadi amar putusan itu kejadian 2006, jadi putusan ini yang didasarkan tahun 2006. Bukan putusan yang didasarkan kejadian 2010 atau 2011 kemarin. Kita yakin apa yang kita lakukan itu sudah jalan. Diminta atau tidak itu sudah kita lakukan, itu sudah tugas kita," terang Nuh.
Nuh menjelaskan dirinya akan memenuhi panggilan tersebut dengan merumuskan jawaban dan alasan dari kementeriannya. Ia juga mempertimbangkan putusan yang sudah dijalankan kementeriannya atau belum dan semangat siswa agar tidak mengganggu proses pembelajaran mereka.
"Kalau dipanggil ya datang, kita rumuskan jawabannya dan alasan. Apakah perintah yang ada diputusan itu sudah dilakukan atau belum. Padahal diminta atau tidak sudah kita lakukan. Yang penting semangatnya kita jaga, agar anak-anak tidak terganggu proses pembelajarannya," terang Nuh.
Terkait gugatan UN 2006, Nuh menjelaskan beberapa kejadian yang melatarbelakangi gugatan ini dan putusan MA dalam masalah yang sama.
"Apa yang jadi persoalan ujian tahun 2006? Ada anak yang pintar tidak lulus, ada anak stres, macam-macam. Kombinasi sekolah dan nilai ujian nasional, digabung dengan dua ditambah indeks. Amanah itu kalau kita turuti sudah kita lakukan dengan yang sekarang ini," yakin Nuh.
"Apa yang diperintahkan oleh MA sebagai keputusan akhir? Tergugat satu presiden, wapres, menteri, dan 4 BSMP, telah lalai memberikan pemenuhan HAM terhadap warga negara yang jadi korban UN, khususnya pada hak atas pendidikan dan hak anak. Memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap, dan memerintahkan tergugat mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat UN. Terakhir, memerintahkan tergugat meninjau kembali UN," jelas Nuh.
(vid/gah)