"Yang jelas saya tidak melakukan itu. Ada kelompok lain di sana," terang Febri, di seusai persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).
Febri menambahkan, nantinya apabila eksepsi yang diajukan oleh dirinya ditolak, dia akan membuktikan dirinya tidak bersalah dengan mengungkap beberapa fakta yang sebelumnya belum muncul ke permukaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita buktikan di persidangan. Dan kita mohon, agar semua yang terlibat untuk mengakui," terang Endi.
Sebelumnya, Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk sekelompok orang, saat menghadiri perayaan ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011 lalu. Belakangan, pelaku penusukan diketahui bernama Febri. Penganiayaan terhadap Raafi dipicu pelemparan rokok terhadap salah satu kelompok pelaku.
(rvk/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini