Pada 21 April tahun lalu, publik dikejutkan dengan aksi penangkapan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Ia ditangkap karena diduga sedang melakukan transaksi suap dengan dua orang pihak swasta yaitu M Idris dari PT Duta Graha Indah dan Mindo Rosalina Manulang dari PT Anak Negeri.
Suap dilakukan karena Wafid membantu PT Duta Graha Indah mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Ketiganya pun saat ini sudah menjadi terpidana. Sedangkan M Nazaruddin, mantan anggota DPR yang diduga berada di balik kasus suap itu, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus suap wisma atlet sendiri masih terus berjala dengan menghadirkan tersangka baru Angelina Sondakh yang sampai saat ini belum juga diperiksa. Belum habis perkara suap wisma atlet yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga, kemarin, Selasa (3/4), KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap tujuh orang anggota DPRD Riau, dua pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan empat pihak swasta.
Penangkapan itu dilakukan karena KPK mengendus ada praktik tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di Pekanbaru, ibukota Riau, pada tahun ini.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Hifdzil Alim mengatakan, kasus suap atau korupsi dari proyek pembangunan fasilitas olahraga merupakan bagian dari proses pengadaan dan tender yang sangat rawan akan terjadinya korupsi.
"Sebenarnya melihat ini tidak hanya membicarakan kasus yang melibatkan pembangunan venue olahraga, tapi pada pengadaan barang pada proyek pemerintah," tutur Hifdzil kepada detikcom Jumat (6/4/2012).
(fjp/mei)