Jokowi & Alex Tak Bisa Sembarangan Menikah dengan 'Istri Baru'

Jokowi & Alex Tak Bisa Sembarangan Menikah dengan 'Istri Baru'

- detikNews
Jumat, 06 Apr 2012 13:10 WIB
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai secara konstitusional Walikota Solo Joko Widodo atau Jokowi dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak boleh asal maju dalam pilkada DKI Jakarta. Jokowi dan Alex harus memastikan bahwa mereka mengantungi izin dari DPRD dan Mendagri.

"Secara konstitusional kepala daerah tidak boleh mengadakan pernikahan dengan 'istri baru', harus minta izin dulu ke DPRD dan presiden (mendagri). Kalau dia sudah mengantongi izin tersebut, baru dia boleh mencalonkan diri, " ujar Irman, Jumat (6/4/2012).

Irman menjelaskan secara konstitusional ketika terpilih sebagai kepala daerah, maka orang tersebut memiliki kewajiban harus menjalankan tugas kepala daerah selama lima tahun. Setiap kepala daerah telah berikrar menjalanakan jabatan untuk warga di daerah yang memilihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala daerah sudah membaca sumpah, ada dimensi Tuhan dalam sumpah tersebut, artinya jabatan yang dipilih oleh rakyat tidak mudah begtu saja ditinggalkan dengan alasan apapaun, termasuk menjadi kepala daerah ditempat lain," kata Irman

Menurutnya, jika ternyata Jokowi atau Alex Noerdin terpilih sebagai kepala daerah baru, maka prinsip konstitusi akan secara terbuka diperdebatkan. Jokowi baru akan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada 2015, sedang Alex akan habis masa jabatannya sebagai Gubernur Sumsel pada 2013.

"Bagaimana nanti jika terpilih sebagai kepala daerah ternyata warga (DPRD) tidak mengizinkan? ya tidak bisa dilanjutkan. Dan jika demikian maka bisa jadi diadakan pilgub ulang," tutur Irman.

Irman mencontohkan kasus Prijanto, wakil gubernur Jakarta yang meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Namun permintaan mundur Prijanto ditolak oleh DPRD, dan ia harus melanjutkan jabatannya.

(ndr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads