Mereka menjadi korban kekerasan dan ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan ikut terlibat aksi pembakaran mobil di daerah Salemba, Jakarta. Dua aktivis dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Janabadra itu sempat diperiksa dan tahan bersama puluhan mahasiswa lainnya.
"Kami baru dilepas Rabu kemarin. Kami langsung ke kantor LBH Yogyakarta untuk melaporkan kasus kekerasan oleh aparat yang kami alami bersama kawan-kawan di Jakarta," ungkap Sugiarto kepada wartawan di kantor LBH Yogya di Jl Agus Salim, Kamis ( 5/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dijadikan tersangka perusakan mobil polisi. Padahal kami tidak melakukan. Selama diperiksa kami juga mendapatkan kekerasan oleh aparat," kata Sugiarto.
Selama diperiksa dan disidik, lanjut dia, dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan, di antaranya dipukul dan disuruh melepas pakaian saat pemeriksaan. Ada pula mahasiswa yang dilempar dengan helm milik petugas.
"Polisi yang memeriksa ngotot kami sebagai tersangka pelaku perusakan mobil polisi. Padahal kami benar-benar tidak tahu kejadiannya," kata Sugiarto yang dibenarkan oleh Ardiansyah.
Menurutnya, saat ditangkap di kantor LBH, dirinya bersama aktivis lainnya tengah beristirahat tiduran di lantai. Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, mereka ada yang ditahan Polda dan ruang tahanan narkoba.
"Kami dianggap melanggar pasal 178 KUHP tentang pengrusakan fasilitas negara dan kami dipaksa untuk mengakui bahwa kami dan teman-teman yang merusak mobil itu," katanya.
Ardiansyah menambahkan, mereka berdua meminta perlindungan ke LBH Yogya atas kasus tersebut. Selama lebih kurang 4 hari ditahan, beberapa kali mendapatkan kekerasan dari aparat saat diperiksa.
Di kantor LBH Yogya mereka diterima oleh Direktur LBH Yogyakarta, M. Irsyad Thamrin dan Kasi Advokasi LBH Yogya Samsudin Nurseha. Irsyad menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap Sugiarto dan Son Ardiansyah. Pihaknya juga mengecam penyerbuan aparat di kantor LBH Jakarta yang jelas mengganggu rasa aman dan melecehkan institusi LBH.
"Kami bersama 15 LBH lain di Indonesia telah mengirim surat ke Kapolri atas perlakuan aparat yang diluar kewajaran itu," pungkas Irsyad.
(bgs/mok)