Demikian bunyi butir ke-5 dari 'Kesepakatan Partai-partai Politik yang Bergabung dalam Koalisi dengan Presiden RI tentang Tata etika dan Efektifitas Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014'. Dokumen setebal 6 halaman itu ditantangani oleh seluruh Ketua Umum DPP parpol peserta koalisi.
"Ini berlaku untuk semua, bukan untuk salah satu partai saja," ungkap Ketum DPP PPP Suryadharma Ali di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebetulnya sudah ada kesimpulkan tidak perlu dikatakan," papar politisi senior PPP yang dalam KIB II menjabat menteri agama ini.
Berikut isi lengkap dari butir ke-5 kesepakatan itu:
"Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis seperti tercantum dalam butir ke-2 di atas yang justru dituntut kebersamnaan dalam koalisi semaksimal mungkin, tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol bersangkutan tdk mengundurkan diri, pada hakekatnya kebersamaannya di dalam Koalisi telah berakhir. Selanjutnya presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang ada dalam kabinet".
(lh/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini