Komisi III DPR Kritisi Uji Materi UU APBNP 2012

Komisi III DPR Kritisi Uji Materi UU APBNP 2012

- detikNews
Kamis, 05 Apr 2012 02:45 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menilai uji materi pasal 7 ayat 6a ke MK kurang pas. Karena dalam prinsip hukum tidak ada istilah uji materi ayat.

"Perlu diingat, dalam prinsip hukum tidak ada istilah menguji materi ayat pada pasal yang sama," kata Benny kepada detikcom, Rabu (4/4/2012).

Menurut Benny, pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hierarki, tapi sederajat. Namun, ditambahkan Benny pasal 7 ayat 6 mati secara hukum, karena ayat 6a yang dibuat kemudianlah yang berlaku, dan hal ini merupakan prinsip hukum universal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hierarkis, itu ekual sederajat. Pasal 7 ayat 6 itu mati secara hukum, yang hidup secara hukum ayat 6a, itu hukumnya. Karena yang dibuat kemudian itu yang berlaku, itu hukum prinsip universal," ujar ketua Komisi III dari fraksi Partai Demokrat tersebut.

Benny pun mengakui adanya pertentangan di parlemen soal keabsahan keputusan Ayat 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012, tapi tidak bertentangan di konstitusi. Dirinya pun mengakui opsi ayat 6a adalah hasil voting yang walaupun didukung mayoritas masih dapat diuji di MK, sehingga tidak ada majority rules.

"Masalahnya, ada yang mengatakan bertentangan, boleh saja berpendapat seperti itu. Tapi Mayoritas di parlemen tidak bertentangan di konstitusi, makanya dengan mekanisme voting, opsi itu yang lolos. Tapi prinsip kita tidak mengenal paham majority rules, keputusan voting bisa diuji dalam MK, walaupun didukung mayoritas kursi di dewan," imbuh Benny.

(vid/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads