Wantimpres: Ayat 6 & 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012 Saling Menguatkan

Wantimpres: Ayat 6 & 6a dalam Pasal 7 UU APBNP 2012 Saling Menguatkan

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 15:02 WIB
Jakarta - Argumentasi yang menyebutkan ayat 6 dan 6a dalam pasal 7 UU APBNP 2012 bertentangan dinilai terlalu lemah. Dua ayat itu justru saling menguatkan walau dasar pemikirannya yang berbeda.

"Argumentasi dan alasannya itu lemah. Antara ayat 6 dengan 6a justru merupakan kontinyuitas," kata anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, di kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Hal itu dikatakan Albert menanggapi langkah sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review terhadap UU APBNP 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ayat 6 pasal 7 UU APBNP 2012 disebutkan pemerintah tidak diperbolehkan menaikkan harga BBM tahun ini. Sementara ayat tambahan 6a pasal 7 UU APBNP 2012 menyatakan memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.

"Jadi sebelum sampai ke 6a, yaitu menaikan, maka tidak boleh naik. Dan untuk menaikkannya, pemerintah harus memenuhi persyaratannya," jelas Albert.

(lh/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads
Riau Bhayangkara Run