"Argumentasi dan alasannya itu lemah. Antara ayat 6 dengan 6a justru merupakan kontinyuitas," kata anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, di kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Hal itu dikatakan Albert menanggapi langkah sejumlah pihak yang akan mengajukan judicial review terhadap UU APBNP 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebelum sampai ke 6a, yaitu menaikan, maka tidak boleh naik. Dan untuk menaikkannya, pemerintah harus memenuhi persyaratannya," jelas Albert.
(lh/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini