Polisi Didesak Bebaskan 53 Mahasiswa yang Ditangkap di YLBHI

Polisi Didesak Bebaskan 53 Mahasiswa yang Ditangkap di YLBHI

- detikNews
Senin, 02 Apr 2012 13:25 WIB
Jakarta - Tim advokasi mahasiswa dan rakyat yang diketuai aktivis Ratna Sarumpaet mendatangi Mapolda Metro Jaya. Mereka mendesak agar 53 mahasiswa yang ditangkap di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (29/3) lalu dibebaskan.

Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo, mengatakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap para mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) tidak sesuai dengan KUHAP.

"Apa yang dilakukan oleh Polri bertentangan dengan Bab IV KUHAP bagian kesatu tentang penyelidik dan penyidik, bagian kedua tentang penyidik pembantu dan Bab V KUHAP tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah penyitaan dan pemeriksaan surat. Maka berdasarkan hal itu, kami menuntut para terperiksa untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Bambang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa yang tergabung dalam KONAMI yang ditangkap di dalam gedung YLBHI diancam Pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum/membakar, peledakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Menurutnya, penerapan pasal tersebut terhadap para mahasiswa tidak memenuhi unsur karena saat itu para mahasiswa tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa.

"Bahwa mahasiswa KONAMI yang berada di dalam gedung YLBHI tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa, karena gedung YLBHI pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi oleh provokator," katanya.

Bambang melanjutkan, para mahasiswa yang saat ini ditahan, kala itu sedang beristirahat di dalam kantor YLBHI. "Karena dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar Jakarta," imbuhnya.

Di lokasi, katanya, polisi menyita alat bukti yang menurutnya berasal dari luar gedung seperti kayu, kain, batu dan lain-lain. Menurutnya pula, polisi telah mengambil barang-barang pribadi milik para mahasiswa seperti laptop, handphone mahasiswa yang sedang sakit secara paksa.

"Polri telah semena-mena masuk tanpa izin ke dalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit dan istirahat," ujarnya.

Ia mengatakan polisi juga mengusir pengacara saat para mahasisswa diperiksa dan setelah satu jam pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Ia juga berkeyakinan bahwa yang melakukan pembakaran mobil dinas Resmob Polda Metro Jaya adalah massa yang berada di luar YLBHI, bukan mahasiswa yang berada di dalam gedung.

"Mereka (para mahasiswa yang ditahan) sedang di dalam. Bisa saja itu polisi (yang membakar mobil Resmob). Kan sudah biasa polisi merekayasa seperti terorisme juga sudah biasa direkayasa," ujar Ratna menambahkan.

(mei/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads