
Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang akan segera disahkan pada tanggal 4 April 2012 akan mengatur agar di setiap provinsi harus ada universitas yang mempunyai fakultas kedokteran. Meski demikian, syarat pendiriannya harus memenuhi standar tertentu.
"Syaratnya harus punya rumah sakit pendidikan seperti RSCM atau rumah sakit satelit seperti RS Persahabatan di Jakarta," ujar anggota Komisi X Tb Dedi S Gumelar ketika dihubungi jurnalparlemen.com, Minggu (1/4)
Standar ini penting karena pendidikan kedokteran tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Pendidikan kedokteran itu melahirkan orang-orang yang akan mengurus manusia. "Pendidikan kedokteran itu tidak sama dengan ekonom yang berhubungan dengan angka-angka atau insinyur yang hanya berurusan dengan bangunan," ujar politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)