"Tidak ada pesanan parpol, ini inisiatif dari Pak Yusril yang kemudian saya dukung," ujar Irman Putra Sidin, pakar hukum tata negara, saat dihubungi detikcom pada Minggu (01/4/2012) malam.
Irman merupakan salah satu anggota tim selain Yusril Ihza Mahendra, yang akan mengajukan APBNP 2012 untuk diuji materi di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal ini bertentangan dengan konsep kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat, bertentangan juga dengan Undang-undang Migas ayat 28, dan tentu bertentangan dengan ayat 6 di atasnya," ujar Irman.
Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan uji materi dan formil UU APBN Perubahan 2012 ini ke Mahkamah Konstitusi. "Akan diajukan sesegera mungkin," kata Irman.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak berniat meminta MK melakukan judical review atas pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012. Di antaranya adalah Partai Hanura yang menyerukan wacana itu di sela rapat paripurna DPR.
(vit/vit)