"Yang paling penting itu, adalah melakukan pelokalisiran. Di mana negaranya, alamatnya harus dilokalisir semuanya," ujar pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana Senin (2/4/2012).
Nah, begitu sudah dilokalisir, maka KPK jangan menunggu lama lagi untuk melapor ke interpol di negara setempat. Hal tersebut perlu dilakukan karena petugas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengangkut tersangkanya yang berada di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi terbaru soal Neneng, yang pergi dari Indonesia sejak pertengahan 2011 lalu datang dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman. Jenderal bintang tiga ini menyebut ada informasi bahwa keberadaan Neneng terendus.
"Kemarin saya sudah informasikan ke KPK, posisinya ada di satu negara ini. Tapi kita tidak bisa tangkap seseorang di negara lain, kita minta bantuan secara internasonal dengan interpol," kata Sutarman usai acara di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Sutarman tidak menyebut nama negara tempat Neneng bersembunyi. Dia hanya memberi petunjuk bahwa Neneng berada di negara yang dekat dengan Indonesia. "Negaranya seperti Indonesia," jelas Sutarman. Kabarnya Neneng berada di Malaysia.
Soal keberadaan Neneng ini sebenarnya sudah terendus pihak KPK. Neneng diketahui berada di kawasan perbatasan yang ada di Malaysia. Tersangka kasus suap PLTS Kemenakertrans itu tinggal bersama anak dan kerabatnya.
(fjp/fjp)