"Ya, besok (hari ini) pembacaan tuntutan untuk Pak Nazar. Pak Nazar sendiri sehat, berkat do'a dari kawan-kawan," ujar Junimart, Kuasa Hukum Nazar, saat dihubungi detikcom pada Minggu (1/4/2012) malam.
Nazarudin dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan Jaksa KPK hari ini, pukul 15.00 WIB. Junimart menjelaskan bahwa Nazarudin dan tim kuasa hukumnya siap mendengarkan tuntutan tersebut. Tapi pihaknya berharap jaksa yang akan membacakan tuntutan bisa menyampaikannya sesuai dengan fakta persidangan. Ia justru berargumen bahwa jaksa seharusnya membebaskan Nazarudin, karena tidak ada fakta yang memberatkan Nazar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart menambahkan, jika ada tuntutan bagi Nazaruddin, maka pihaknya akan segera mengajukan pledoi. Pledoi menurutnya kewajiban bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. Cek itu merupakan fee karena Nazar telah membantu meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet dan membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet.
Dalam kesaksiannya selama proses persidangan, Nazar beberapa kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet. Namun sampai rilis agenda pembacaan putusan bagi Nazar, ketua umum partai demokrat belum juga dipanggil sebagai saksi.
(fjr/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini