"Ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi, Witadinata, Krisna, Bambang Supriatmoko, Ira Mutia Salma dan Ferli Aulia Supriadi," tutur kuasa hukum Nunun Mulyaharja dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (2/4/2012) malam.
Krisna Pribadi merupakan Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Ferly Aulia Supriadi dan Mutia Salma dipanggil karena pernah menjabat sebagai mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, sedangkan Bambang Supriatmoko merupakan karyawan di hotel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda. Miranda pun jadi tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK menyebut cek itu didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini