"Tentu kami tidak berharap ada pengujian di MK, karena apa yang terjadi dan menjadi keputusan DPR sesungguhnya adalah langkah normalisasi," tutur Anas dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Minggu (1/4/2012) petang.
Menurut Anas dengan adanya poin A pada ayat 6 UU APBNP 2012, maka tercipta ruang bagi pemerintah untuk terjadinya normalisasi. Dengan begini, lanjutnya, pemerintah tidak akan kehilangan hak eksekutifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika ada yang menguji pasal 7 ayat 6 a ke MK? Meski tak berharap, Anas mempersilakan pihak lain untuk mengajukan gugatan itu.
"Jika ada yang akan melakukan pengujian ke MK itu juga hal yang biasa saja. Tentu MK akan memproses sesuai aturan main yang standar," terangnya.
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengakatan dia akan melakukan uji formil dan materil UU APBN Perubahan yang baru disahkan tanggal 31 Maret dinihari kemarin. Karena besarnya penolakan masyarakat dan juga penolakan sebagian anggota DPR, Pemerintah akhirnya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi tanggal 1 April sebagaimana direncanakan semula.
"Walaupun tidak jadi naik tanggal 1 April, namun Pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceren BBM bersubsidi kapan saja dalam kurun waktu enam bulan, kalau kenaikan rata-rata harga produksi minyak Indonesia mencapai angka 15 persen," kata Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (31/3/2012).
Untuk diketahui, MK pernah membatalkan salah satu pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyerahkan harga jual BBM kepada mekanisme pasar, sehingga harganya naik-turun mengikuti fluktuasi harga minyak dunia. MK menganggap pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, mengingat minyak dan gas adalah kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan berada dalam penguasaan negara.
(fjp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini