"Saya belum tahu bagaimana, karena belum sampai ke pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hal ini disampaikan Bambang usai menghadiri seminar bertajuk "Strategi pemberantasan korupsi" di Universitas Trisaksi Gedung D Program Pascasarjana, Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (31/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak merasa bersalah. Tidak ada kesalahan prosedur," tegas Samad di Kejagung, Kamis (29/3).
Pelaporan soal Abraham Samad dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak Miranda dan Angie diumumkan menjadi tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 silam, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke KPK," ujar Yakob usai melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Jumat (16/3/2012) petang.
Pria yang mengaku pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut secara khusus menggugat Abraham Samad karena menganggap sang Ketua KPK telah melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu.
"Saya menyampaikan pengaduan terhadap Abraham Samad dengan dasar dan alasan pada saat dia mengumumkan penetapan tersangak Miranda dan Angelina, belum ada surat perintah yang sah dari pimpinan KPK kepada penyidik untuk melakukan penyidikan," Yakob menuding.
Di akhir surat pelaporannya, Yakob juga mendesak komite etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad. "Mohon komite etik KPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
(ndr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini